Barru – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barru, AKBP Dodik Susianto, S.I.K menegaskan sikap netral harus dimiliki seluruh personel Polres Barru dalam mengawal pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan di hadapan seluruh PJU, perwira dan bintara Polres Barru (21/11/2023).
Kapolres menyebut netralitas ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
“Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 pasal 28 disebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Lebih lanjut diatur pula bahwa seluruh anggota Polri aktif tidak memiliki hak pilih dan dipilih, ” jelas Kapolres.
Lebih lanjut perwira menengah yang pernah bertugas di Akademi Kepolisian tersebut menyebutkan bahwa Kapolri telah mengeluarkan instruksi melalui surat telegram kapolri tentang pedoman profesinalisme dan netralitas anggota polri dalam pemilu tahun 2024.
“Arahan Bapak Kapolri untuk seluruh personel sudah jelas, diantaranya terkait larangan menanggapi dan menyebar foto calon di media sosial, larangan foto bersama dengan calon, hingga larangan memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada partai, calon legislatif atau calon presiden, ” papar Kapolres.
Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada pemilu akan disanksi tegas melalui hukuman disiplin maupun kode etik.
“Personel yang terbukti melanggar, akan disanksi tegas baik hukuman disiplin hingga kode etik kepolisian, ” tutup Kapolres.