BARRU - Mantan Komisioner Panwaslu Kabupaten Barru berinisial AM bersama empat rekannya diciduk Tim Resmob Polres Barru, saat sedang asyik bermain judi kartu Remi disalah satu rumah di Palanro, Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, pada Selasa malam (23/8/2022) sekira pukul 12.30 Wita.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Barru melalui Kasi Humas AKP. H. Fatahuddin saat ditemui, Rabu (24/8/2022).
Menurut Fatahuddin Awal mula penggerebekan ini berdasarkan laporan dari warga bahwa ada kegiatan perjudian di sekitar lokasi yang dimaksud. Bekal informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi, hingga akhirnya ke limanya ditahan.
"Kelima pelaku perjudian yang salah seorang eks komisioner Panwaslu Barru ditangkap berikut barang bukti uang senilai Rp205 ribu, pecahan Rp5 ribu dan Rp10 ribu", ungkap Fatahuddin
(Ahkam)