BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., menyampaikan komitmennya terkait pembentukan badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (BAPPERIDA) di kabupaten Barru.
Hal itu disampaikan Suardi Saleh saat menerima kunjungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di ruang kerjanya, Menara MPP lantai 5, pada Kamis (30/5/2024).
Kunjungan BRIN ini dipimpin Dr.Oetami Dewi dalam rangka audiens dan koordinasi percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) / Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) di Kabupaten Barru.
"Kami sangat menyambut baik dan positif perencanaan pembentukan BRIDA di Kabupaten Barru yang diharapkan dapat memajukan pembangunan daerah dan sebagai wujud komitmen, kami menyerahkan surat usulan pertimbangan pembentukan BAPPERIDA kabupaten Barru kepada BRIN melalui Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah", terang Suardi Saleh.
Dihadapan Dr. Oetami dan timnya, Suardi Saleh menyampaikan bahwa pada prinsipnya dirinya telah menyetujui pembentukan BRIDA di Barru dimana kelembagaannya akan bergabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) sehingga kedepan nomenklaturnya akan berubah menjadi BAPPERIDA.
"Pemerintah Kabupaten Barru melalui BRIDA/BAPPERIDA kedepan siap berkolaborasi dengan BRIN dalam memanfaatkan potensi daerah", pungkas Suardi Saleh.
Sementara itu, Dr. Oetami Dewi menyampaikan daerah bisa membentuk BRIDA menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri atau dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah menjadi BAPPERIDA.
"Selain itu dia juga menyampaikan bahwa BRIN memiliki banyak skema pendanaan yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah dan memiliki banyak sumber daya manusia periset yang siap berkolaborasi", ujarnya.
Untuk diketahui pembentukan BRIDA/BAPPERIDA adalah untuk menindaklanjuti amanat dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 bahwa BRIDA/BAPPERIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
Baca juga:
Pasar Bungi Lalabata Banjir Setinggi 1 Meter
|