Tanah Adat yang Hilang Terjual Di Kabupaten Barru

    Tanah Adat yang Hilang Terjual Di Kabupaten Barru
    Salah Satu Tanah atau Sawah milik adat atau pemerintah Desa yang sudah lama terjual

    OPINI - Penjualan tanah adat di Kabupaten Barru adalah sebuah tragedi yang menggambarkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia. 

    Dalam sebuah negara yang mengklaim sebagai bangsa yang menjunjung tinggi keberagaman dan hak-hak konstitusional, kehilangan tanah adat bukan hanya soal lahan, tetapi juga soal hilangnya identitas, hak, dan keberlangsungan hidup suatu komunitas. 

    Kejahatan yang lebih besar adalah ketika tanah yang telah diwariskan turun-temurun, yang seharusnya menjadi milik masyarakat adat, dengan mudah berpindah tangan karena kelalaian hukum dan ketidaktahuan masyarakat.

    Di tengah pesatnya arus pembangunan dan investasi yang seolah tidak bisa dihentikan, tanah adat sering kali dipandang sebagai objek yang bisa dibeli dan dijual tanpa mempertimbangkan hak kolektif komunitas. 

    Pemerintah setempat dan negara gagal melindungi tanah-tanah ini, yang tak hanya berupa sebidang tanah atau sawah, tetapi juga saksi bisu dari sejarah dan tradisi masyarakat adat itu sendiri. 

    Ini bukan hanya soal kebijakan yang keliru, tetapi sebuah penghianatan terhadap identitas dan warisan budaya yang tak ternilai harganya.

    Jika kita tidak segera memperbaiki sistem hukum yang lemah dan mengabaikan pengakuan terhadap hak-hak adat, maka kita hanya akan melihat semakin banyak tanah adat yang hilang dan dilupakan. 

    Dengan begitu, kita tak hanya merampas tanah atau sawah, tetapi juga merampas masa depan anak cucu kita, yang mungkin suatu saat tak akan mengenal lagi tanah yang menjadi asal-usul mereka.

    Senin 20 Januari 2025
    Opini: Muh. Hasyim Hanis, SE, S.Pd, C.L.E
    Pimpinan JNI Wilayah Sulsel dan Barru

    opini barru tanah adat
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DPD KNPI Barru Edi. S, S.Pi Berikan...

    Artikel Berikutnya

    1 Mobil Xenia Rusak Tertimpa Pohon Tumbang...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    INIMI: Kuasa Hukum MULIA Keliru, Bukan Hanya 39 TPS, Tapi Data Gugatan Kami Lengkap di 308 TPS
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 
    Dandim 1710/Mimika Tinjau Langsung Kondisi Pos Di Pedalaman Koramil 1710-06/Agimuga
    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025

    Tags